Sabtu, 19 Apr 2025
  • Selamat Datang di Media Edukasi Jatisrono

Hak atas Kekayaan Intelektual Guru yang Terbelenggu ISBN Palsu

Oleh: JOKO SUSILO, S.Pd

SD Negeri 1 Pelem, Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah

e-mail : [email protected]

 

PENDAHULUAN

Mimpi menjadi penulis buku mendorong guru untuk hidup dan mewujudkan karya besar dalam peradaban. Untuk mewujudkan mimpi tersebut saat ini sudah hampir semua guru aktif membuat karya-karya besar dalam sejarah hidupnya. Mulai dari mengikuti pelatihan menulis hingga benar-benar terjun berbagi kepada guru yang lain.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karir, salah satu karya tersebut adalah menulis buku. Sesuai dengan PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Maka segala daya usaha di kerahkan oleh guru untuk menulis, mulai dari mendalami Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya sampai kepada mengikuti berbagai pelatihan menulis buku dan tidak sedikit pembiayaan yang dikeluarkan.

Pada kegiatan pelatihan menulis buku, pihak penyelenggara biasanya sudah menyiapkan pelatih dan juga penerbit yang akan menggandeng para peserta untuk menulis buku dan menerbitkannya. Peserta dilatih untuk menulis buku dari kertas kosong sampai dengan terwujud naskah yang siap diterbitkan. Setelah naskah siap terbit, peserta pelatihan diarahkan untuk menerbitkan naskahnya kepada penerbit yang sudah digandeng.

Sejalan dengan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian, bahwa buku yang ber-ISBN akan mendapatkan angka kredit yang maksimal. Penerbit mulai memproses naskah peserta untuk menjadi buku dan ber-ISBN. Setelah dicetak buku tersebut diberikan kepada guru penulis yang seterusnya digunakan sebagai berkas untuk mengajukan kenaikan pangkat.

Salah satu bentuk pelanggaran hukum atas hak kekayaan intelektual yang berupa buku cetak adalah terdapatnya ISBN palsu atau sering disebut ISBN bodong. Pada kasus ini Tim Penilai Angka Kredit memverifikasi buku yang di ajukan guru termasuk check ISBN namun yang terjadi buku tersebut tidak mendapatkan nilai secara maksimal karena setelah verifikasi di server https://isbn.perpusnas.go.id/ ISBN dalam buku tersebut tidak ditemukan, di sinilah guru penulis menjadi korban. Hal lain yang terjadi ketika guru penulis memasarkan buku tersebut ke konsumen minat pembeli berkurang dikarenakan ISBN tidak ditemukan pada server perpusnas tersebut.

Dari uraian diatas dapat dikemukakan permasalahan bagaimana upaya mengawal perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual guru dalam menulis buku yang ber-ISBN.

PEMBAHASAN

Hak atas Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut HaKI) merupakan sesuatu yang berasal dari pemikiran manusia yang diberikan jaminan secara hukum dan berfungsi untuk memajukan kreatifitas masyarakat. HaKI telah memberi kontribusi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia berupa karya ilmiah khususnya dalam bentuk buku yang mencantumkan International Standard Book Number (selanjutnya disebut ISBN). Buku yang memiliki ISBN masih terpercaya sebagai referensi para pembaca untuk menyusun karya lainnya.

ISBN merupakan kode unik yang memuat identitas sebuah buku yang diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Adapun Perpustakaan Nasional Republik Indonesia merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah negara Indonesia. ISBN berfungsi memberi identitas terhadap satu judul buku, membantu memperlancar arus distribusi buku, dan sarana promosi bagi penerbit. ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN di depannya, yang terdiri atas 5 (lima) bagian yang dipisah dengan tanda hyphen (-) dan ditentukan dengan struktur sebagai berikut:

Contoh : ISBN abc-def-ghij-kl-m

  • Angka pengenal produk dari EAN (Prefix identifier) = abc
  • Kode kelompok (group identifier) = def(Default/bawaan)
  • Kode penerbit (publisher prefix) = ghij
  • Kode Judul (title identifier) = kl
  • Angka pemeriksa (check digit) = m

Kebutuhan masyarakat akan buku cetak ber-ISBN memang sangat dibutuhkan, baik di kalangan akademisi maupun masyarakat umum dan secara khusus untuk guru yang akan mengikuti kenaikan pangkat. Untuk mewujudkan buku, guru penulis berusaha semaksimal mungkin dengan mencurahkan segenap pemikiran hingga menghubungi penerbit untuk memproses terwujudnya buku, maka sudah selayaknya karya intelektual tersebut mendapatkan perlindungan secara hukum yang intinya adalah adanya pengakuan atas kekayaan intelektual dari buku tersebut.

PERMENDIKBUD Nomor 10 Tahun 2017 yaitu tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menerangkan bahwa salah satu perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan adalah hak cipta atas penulisan buku. Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual ini telah diatur dalam berbagai perundang-undangan yang berlaku. Namun realita yang terjadi di tengah masyarakat masih ada kasus pelanggaran hukum atas Hak Kekayaan Intelektual yaitu adanya  guru penulis yang menjadi korban ISBN palsu. Pelaksanaan sistem hak atas kekayaan intelektual bukan hanya memerlukan peraturan perundang-undangan. Tetapi perlu didukung oleh sistem administrasi, penegakan hukum serta legalisasi pelatihan sebagai kontrol terhadap mutu pelatihan penulisan bukupun perlu ditingkatkan mulai dari perencanaan kegiatan sampai dengan hasil atau produk dari pelatihan menulis buku tersebut.

Kegiatan pelatihan penulisan buku yang diselenggarakan oleh berbagai organisasi perlu adanya penjaminan mutu dari Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) ataupun dinas-dinas yang lain, dengan memberikan jaminan :

  1. Pendampingan narasumber ahli di bidang kepenulisan

Pelatihan penulisan buku hendaknya didampingi oleh narasumber ahli yang menguasai bidang penulisan buku, bisa diambil dari penulis Best Seller, Dosen LPTK, Guru Senior dari sisi keilmuan dan lain sebagainya yang benar-benar menguasai bidang penulisan buku.

  1. Menjamin hak-hak peserta dan pemenuhan kewajiban pelaksanaan kegiatan

Salah satu hak peserta pelatihan guru penulis adalah mendapatkan ilmu tentang perbukuan. Mulai dari tata cara menulis buku hingga menerbitkannya, baik di penerbit mayor maupun penerbitan secara indie. Setelah peserta mendapatkan hak maka pemenuhan kewajiban dari peserta harus ditekankan, setelah peserta menyelesaikan buku dan menerbitkannya maka peserta wajib mengumpulkan sampel karya cetak tersebut kepada pihak penyelenggara yang akan digunakan sebagai bahan validasi ISBN.

  1. Sosialisasi kepada peserta tentang tata cara untuk mengetahui Validitas ISBN di server perpusnas https://isbn.perpusnas.go.id/

Pada pelaksanaan pelatihan guru penulis, pihak penyelenggara harus mensosialisasikan tata cara untuk mengetahui validitas ISBN pada sebuah buku karya cetak. Penulis diajari untuk check ISBN pada server https://isbn.perpusnas.go.id/ sampai benar-benar faham tentang validitas ISBN  tersebut.

  1. Kontrol output peserta pelatihan penulisan buku

Meskipun aturan kewajiban serah-simpan oleh penerbit telah diberlakukan oleh Perpusnas Republik Indonesia sesuai UU nomor 4 Tahun 1990, namun pihak penyelenggara kegiatan pelatihan harus menginventaris karya cetak hasil pelatihan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi keteledoran penerbit yang mungkin lalai mengirimkan karya cetak dari guru penulis. Selain sebagai bahan evalusai pada kegiatan pelatihan selanjutnya, karya cetak yang telah diinventaris tersebut harus digunakan untuk meneliti validitas atas ISBN yang tertera pada karya cetak tersebut. Jika terbukti ISBN terdapat di server Perpusnas Republik Indonesia maka nyatalah buku tersebut dapat dipertanggungjawabkan, namun jika ISBN tidak dapat ditemukan maka hendaknya ditindaklanjuti agar Hak atas Kekayaan Intelektual guru penulis tetap bisa didapatkan.

  1. Pemberian Sertifikat pelatihan

Pemberian sertifikat kepada peserta akan berfungsi sebagai bukti otentik bahwa penulis telah mengikuti kegiatan pelatihan. Pemberian sertifikat juga sebagai penghargaan atas pelatihan yang telah diikuti yang selanjutnya dari sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai berkas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

PENUTUP

Kesimpulan:

Hak atas Kekayaan Intelektual telah diatur dalam berbagai perundang-undangan yang berlaku, namun harus didukung oleh sistem administrasi, penegakan hukum serta legalisasi penerbitan buku sebagai kontrol terhadap mutu pelatihan penulisan buku. Pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia merupakan prinsip perlindungan pada negara hukum dengan berdasar Pancasila. Perlindungan merupakan pemberian jaminan ketenangan dari hal yang merugikan.

 

Rekomendasi :

Dalam pelaksanaan pelatihan penulisan buku, jika memang menggunakan penerbit indie hendaknya menggandeng penerbit yang telah terdaftar resmi di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia – Direktorat Deposit Bahan Pustaka – Subdit Direktorat Bibliografi

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ahmad M. Ramli, Prof., Dr., SH., MH., FCBArb, CYBER LAW dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama: 2006

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014, tentang Hak Cipta (Versi PDF)

PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Versi PDF)

Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Versi PDF)

Jurnal:

Denny Kusmawan, Mei 2014, “Perlindungan Hak Cipta Atas Buku”. PERSPEKTIF Vol. XIX No. 2. http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/search/search (28 Maret 2019)

 Website :

https://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoIsbn, (di akses 01/10/2019, 21.09 WIB)

http://www.saifullahidris.com/2017/10/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual.html, (di akses 10/10//2019, 22.19 WIB)

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR